Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 18:53 WIB

Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Campuri Proses Hukum Yaqut di KPK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Intisari Berita :

1. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

2. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK dan menekankan bahwa hubungan keluarga tidak memengaruhi sikapnya.

3. Gus Yahya juga memastikan PBNU dan Nahdlatul Ulama tidak terlibat serta berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

fin.co.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dalam proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji.

Gus Yahya menyatakan seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dirinya maupun institusi PBNU.

"Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia juga menekankan bahwa hubungan keluarga antara dirinya dan Yaqut tidak memengaruhi sikapnya dalam perkara hukum tersebut. Menurut Gus Yahya, urusan hukum adiknya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

"Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara yang sedang dihadapi Yaqut. Ia menegaskan posisi lembaga tetap netral dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"PBNU dan Nahdlatul Ulama, saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu,” tegas Yahya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com