Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 15:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Pertama dicopot dari jabatan Kapolresta Sleman. Yang kedua dijuluki "Duta Jambret 2026" oleh netizen.
Julukan Duta Jambret tersebut ramai disematkan setelah publik menilai penanganan kasus penjambretan di Sleman adalah bentuk kegagalan polisi memahami rasa keadilan.
Foto perwira menengah Polri itu tersebar luas dengan berbagai unggahan bernada kritik, satir dan ejekan. Tagar dan meme pun bermunculan di media sosial.
"Ketika korban berubah jadi tersangka, di situlah keadilan mulai dipertanyakan,” tulis salah satu netizen.
Per hari ini, Jumat, 30 Januari 2026, Kombes Pol Edy Setyanto resmi dicopot dari jabatannya. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga mengalami nasib serupa.
Keduanya dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam penanganan perkara yang memicu polemik di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi internal Polri atas tekanan publik yang semakin membesar.
Akar persoalan bermula dari kejadian di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, pada April 2025. Saat itu, Arsita Minaya (39) menjadi korban penjambretan. Tas miliknya dirampas dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi Minaya (44) bertindak spontan. Ia mengejar pelaku menggunakan mobil.
Kejar-kejaran tersebut berakhir tragis: sepeda motor penjambret terjatuh usai bersenggolan dan menghantam tembok. Dua pelaku tewas di lokasi kejadian.
Namun yang mengejutkan publik, Hogi tidak ditempatkan sebagai korban. Melainkan justru ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Penyidik menjerat Hogi Minaya dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penetapan ini langsung menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai tindakan Hogi merupakan reaksi spontan untuk menyelamatkan keluarga. Bukan perbuatan kriminal yang disengaja.
Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, gelombang protes publik semakin membesar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media