Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 08:25 WIB

RESMI! Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Disemprot DPR soal Korban Jambret Jadi Tersangka

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktfikan kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya usai ditegur oleh Komisi III DPR RI terkait kasus seorang warga korban jambret dijadikan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifkan Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus tersebut.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya, Jumat 30 Januari 2026

Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam hasil audit sementara, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan. Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di masyarakat sekaligus menurunkan citra Polri di mata publik. Hasil sementara ADTT sendiri telah digelar pada Jumat 30 Januari 2026.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab rencananya dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

Kasus yang menjadi sorotan ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Aksi pengejaran itu berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam perkembangan selanjutnya, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan inilah yang memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret. Namun polemik tak mereda dan akhirnya bergulir hingga ke DPR RI.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman di gedung Parlemen pada Rabu 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto habis-habisan, lantaran dinilia salah dalam menangani kasus tersebut.

Dengan nada kekecewaan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan pernyataan tegas yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap sikap dan pemahaman Kapolresta Sleman.

Bahkan Ia menyatakan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta maka Kombes Pol Edy Setyanto akan dicopot daru jabatannya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com