Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 14:41 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Dampak kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya terus meluas. Setelah Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan, kini giliran Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto yang kena karma.
AKP Mulyanto akhirnya ikut mendapatkan sanksi yaitu dicopot dari jabatannya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, pada Jumat (30/1/2026).
Pencopotan dilakukan menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.
Menurut Anggoro, audit menemukan adanya dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan oleh Kasat Lantas, khususnya dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya.
“Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Anggoro.
Ia menegaskan, penggantian jabatan Kasat Lantas dilakukan segera setelah rekomendasi audit diterbitkan.
Dasar pencopotan AKP Mulyanto dinilai sejalan dengan alasan penonaktifan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, yang lebih dulu dinonaktifkan terkait kasus yang sama.
Penonaktifan Edy tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Saat ini, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang kini menjabat Dirresnarkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Anggoro menegaskan, baik Kapolresta Sleman maupun Kasat Lantas yang dicopot akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam melanjutkan pemeriksaan dan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan pengawasan internal sebagai faktor utama terganggunya proses penyidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media