Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 14:41 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi Minaya, Arsita (39). Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban jambret, lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal.
Dalam perkara tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ
Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kasus ini menuai sorotan publik luas karena menyangkut persoalan pembelaan diri, penegakan hukum, serta profesionalisme aparat kepolisian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media