Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 14:41 WIB

Tersangkakan Hogi Minaya Berujung Sanksi Berlapis: Usai Kapolres, Giliran Kasat Lantas Polresta Sleman yang Kena Karma

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi Minaya, Arsita (39). Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban jambret, lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal.

Status Hukum Hogi Minaya

Dalam perkara tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ

Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasus ini menuai sorotan publik luas karena menyangkut persoalan pembelaan diri, penegakan hukum, serta profesionalisme aparat kepolisian.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com