Tersangkakan Hogi Minaya Berujung Sanksi Berlapis: Usai Kapolres, Giliran Kasat Lantas Polresta Sleman yang Kena Karma
Setelah Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan, kini giliran Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto yang kena karma.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi Minaya, Arsita (39). Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban jambret, lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal.
Status Hukum Hogi Minaya
Dalam perkara tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
Baca Juga
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ
Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kasus ini menuai sorotan publik luas karena menyangkut persoalan pembelaan diri, penegakan hukum, serta profesionalisme aparat kepolisian.
Berita Terkait
Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa