-
Kuota: 82 orang
-
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
3. Apoteker Ahli Pertama
-
Kuota: 2 orang
-
Penempatan: Unit Pusat (Sekretariat Jenderal)
4. Penata Layanan Operasional
-
Kuota: 108 orang
-
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
5. Pengelola Layanan Operasional
-
Kuota: 66 orang
-
Penempatan: Kantor Wilayah
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan ditempatkan di Unit Pusat Kementerian Hak Asasi Manusia serta 38 Kantor Wilayah KemenHAM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pendaftaran PPPK KemenHAM Dilakukan Secara Online
Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2025/2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id .
Dalam proses pendaftaran tersebut, pelamar wajib memperhatikan sejumlah ketentuan, antara lain:
-
Pelamar hanya boleh membuat satu akun SSCASN
-
Pelamar hanya diperkenankan melamar satu jabatan
-
Jabatan yang dipilih harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan
KemenHAM mengimbau para pelamar untuk memastikan seluruh dokumen diunggah dengan benar dan sesuai ketentuan agar tidak gugur pada tahap seleksi administrasi. (*)