Nasional . 31/01/2026, 23:37 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Memasuki Februari 2026, banyak orang mulai menyusun agenda penting. Mulai dari jadwal kerja, rencana perjalanan, hingga waktu berkumpul bersama keluarga.
Mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama menjadi kunci agar rencana tersebut berjalan maksimal. Meski jumlah tanggal merah di Februari terbilang sedikit, penempatannya justru sangat menguntungkan karena berdekatan dengan akhir pekan.
Hasilnya, masyarakat berpeluang menikmati long weekend hingga empat hari berturut-turut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional di sepanjang Februari.
Libur tersebut adalah Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang menjadi satu-satunya tanggal merah resmi di bulan kedua tahun 2026.
“Ketentuan hari libur dan cuti bersama telah diatur secara resmi dalam SKB 3 Menteri,” demikian bunyi ketetapan pemerintah terkait kalender libur nasional.
Walau hanya satu libur nasional, pemerintah melengkapinya dengan cuti bersama, sehingga masyarakat tetap bisa merencanakan waktu istirahat yang lebih panjang.
Selain dua tanggal tersebut, tidak ada tambahan hari libur nasional maupun cuti bersama lain selama Februari 2026.
Dasar Hukum Penetapan Libur Februari 2026
Penetapan ini mengacu pada SKB 3 Menteri yang mengatur kalender libur nasional dan cuti bersama, yaitu:
Ketiga regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat umum dalam menyusun kalender kerja dan aktivitas sepanjang tahun 2026.
Meski secara resmi libur hanya dua hari, posisi tanggalnya memberikan peluang libur panjang empat hari berturut-turut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media