Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 17:08 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Siap-siap geger! Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengeluarkan jurus pamungkasnya dengan menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
Pria yang identik dengan rambut gondrongnya ini diduga kuat melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabar mengejutkan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Semua ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025, dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses penyidikan yang berjalan, penyidik akhirnya menggelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut secara tegas menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari sekadar terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu, 1 Februari 2026, memberikan konfirmasi yang dinanti.
Bukan sekadar penetapan tersangka, Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat.
Pihaknya segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada Bahar Bin Smith.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media