Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 17:08 WIB

BREAKING! Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Ringkasan :

  • Bahar Bin Smith kini berstatus tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi sejak September 2025.
  • Bahar Bin Smith terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Kasus Penganiayaan Banser, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka!

Siap-siap geger! Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengeluarkan jurus pamungkasnya dengan menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka.

Pria yang identik dengan rambut gondrongnya ini diduga kuat melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kabar mengejutkan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Semua ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025, dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyidikan yang berjalan, penyidik akhirnya menggelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut secara tegas menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari sekadar terlapor menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu, 1 Februari 2026, memberikan konfirmasi yang dinanti.

Panggilan Pertama untuk Bahar Bin Smith

Bukan sekadar penetapan tersangka, Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat.

Pihaknya segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada Bahar Bin Smith.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com