Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 20:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam lebih dari 8 persen pada Sabtu, 28 Januari 2026, kondisi yang memaksa otoritas bursa menerapkan kebijakan trading halt.
Keanjlokan IHSG tersebut terjadi beriringan dengan rilis laporan interim Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti kondisi pasar modal Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi menilai tekanan terhadap IHSG dipicu oleh penilaian MSCI yang menyoroti rendahnya tingkat transparansi pasar saham nasional, termasuk maraknya isu praktik saham gorengan.
Menanggapi situasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan menelusuri dugaan manipulasi saham yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
"Pasti (usus perkara), beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dengan pola serupa.
"Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan scr profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Ade Safri menekankan bahwa aparat penegak hukum serius menangani persoalan ini. Ia mencontohkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menuntaskan perkara yang melibatkan satu emiten, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan pegawai Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama, dengan berkas terpisah.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel.
"Karena terbukti melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua milyar rupiah," ungkapnya.
Terkait anjloknya IHSG, Ade Safri memastikan proses penanganan hukum masih terus berjalan.
"Sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan," tutupnya.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media