Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 20:17 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Dalam perkara ini, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kejagung mengungkapkan Riza Chalid bersama para tersangka lain diduga merekayasa kebijakan tata kelola Pertamina dengan menyepakati penyewaan terminal BBM tangki Merak.
Padahal, saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional.
Tak hanya itu, Riza Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan diterbitkannya red notice Interpol dan keterlibatan 196 negara, ruang gerak Riza Chalid kian sempit. Aparat penegak hukum menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media