Nasional . 01/02/2026, 16:38 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, penguatan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi fokus utama Kemenag. Hal tersebut untuk mendorong kualitas pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta berdaya saing.
Ia menyampaikan bahwa selama ini Kemenag secara aktif menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI, terkait berbagai kebijakan yang menyangkut guru dan dosen.
"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan pendataan sekaligus pemberian afirmasi yang lebih tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya di forum DPR dilandasi semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi kepada guru, bukan untuk membedakan atau mendikotomikan status mereka.
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa persoalan guru swasta memiliki kompleksitas tersendiri, khususnya terkait mekanisme rekrutmen guru agama dan madrasah swasta yang berpengaruh terhadap upaya afirmasi dari Kemenag.
Selama ini, pengangkatan guru agama di sekolah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.
Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menjelaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah tahapan, antara lain penyampaian usulan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi lintas unsur, hingga proses rekrutmen dan pengajuan lamaran calon guru.
Lebih lanjut, Sekjen Kemenag menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada tahun ini, sebagaimana telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media