Hukum dan Kriminal . 02/02/2026, 08:31 WIB

Sadis! Eks Sekjen Pordasi DKI Disiksa Sepekan Hingga Tewas di Bantul Gara-gara Utang

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Kasus penemuan jasad di area Gumuk Pasir, Parangtritis, pada Rabu 28 Januari 2026 lalu akhirnya terungkap sebagai aksi pembunuhan berencana yang sangat keji. Korban yang teridentifikasi sebagai Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, ternyata menjadi korban penyiksaan selama sepekan sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi sekarat.

Polres Bantul telah mengamankan dua tersangka utama, RM (41) dan FM (61). Keduanya diringkus setelah penyidik melacak keberadaan mobil rental yang digunakan untuk membuang tubuh korban.

Motif Utang Bisnis Travel Rp1,2 Miliar

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, membeberkan bahwa motif utama aksi sadis ini dipicu oleh persoalan utang piutang. Tersangka RM merasa sangat kecewa kepada korban terkait kerja sama bisnis travel dan umrah yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

"Korban diduga tidak bisa menjalankan bisnis sesuai kesepakatan awal, sehingga tersangka RM merasa dendam dan melakukan tindakan kekerasan," jelas Bayu di Mapolres Bantul, Minggu 1 Februari 2026.

Penyiksaan Berhari-hari Hingga Kritis

Kekejaman para pelaku dimulai sejak 16 Januari 2026. Selama sepekan, Herlan mengalami penganiayaan fisik secara bertubi-tubi di beberapa lokasi homestay. RM dan FM secara bergantian memukul serta menendang korban meski kondisi kesehatan pria lansia tersebut terus menurun drastis.

Saking parahnya penyiksaan tersebut, polisi menyebut korban sempat mengalami kondisi tidak bisa mengontrol buang air kecil. Puncaknya, pada 27 Januari, para pelaku menggotong Herlan yang sudah dalam keadaan kritis ke dalam bagasi mobil sewaan untuk dibuang ke kawasan Gumuk Pasir. Aksi ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Hasil Visum: Dada Remuk dan Memar Jantung

Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan luka-luka mengerikan di sekujur tubuh korban, termasuk patah tulang iga secara berurutan akibat hantaman benda tumpul. Kekerasan tersebut juga menyebabkan memar serius pada bagian serambi jantung yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematian korban.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 458 serta Pasal 262 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com