Nasional . 02/02/2026, 18:41 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Hingga kini kasus keracunan massal yang diduga bersumber dari konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus terjadi di sejumlah daerah.
Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat telah ditetapkan pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun peristiwa keracunan massal masih juga terjadi.
Untuk itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menegaskan SPPG yang menyebabkan kasus keracunan dan melanggar SOP akan diberi kartu kuning.
"Saya melihat ada SPPG yang akan kita berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat. Kemudian, kita akan evaluasi dan mungkin akan dihentikan untuk sementara agak lama yang diberikan kartu kuning," jelas Dadan, Senin, 2 Februari 2026, dikutip Antara.
Dadan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penerima manfaat yang mengalami kejadian keracunan MBG dan terus melakukan investigasi penyebab insiden keamanan pangan di beberapa wilayah yang hingga saat ini masih terjadi.
Dadan juga mengingatkan agar SPPG terus melakukan quality control terhadap bahan baku yang digunakan untuk MBG, dan memastikan kandungan setiap bahan aman untuk dikonsumsi.
"Dari kejadian-kejadian yang ada kami mulai mengevaluasi menu yang harus diberikan. Jadi, beberapa menu mungkin harus kita hindarkan supaya kejadian tidak terulang kembali. Kami akan membuat edaran supaya program makan bergizi bisa berjalan lebih aman," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, BGN juga terus melakukan investigasi dan analisis untuk beberapa SPPG yang mengalami kejadian keracunan. Dadan juga mengemukakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pihaknya terus meningkatkan kualitas dan keamanan Program MBG.
"Kita nanti akan gradasi dan menetapkan mana SPPG yang unggul atau nilai A, kemudian SPPG yang sangat baik atau nilai B, dan SPPG yang nilai baik atau C, lalu mungkin ada SPPG yang harus berjuang untuk bisa terus melanjutkan kegiatannya," lanjut Dadan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media