Hukum dan Kriminal . 02/02/2026, 22:57 WIB

TREN NGEBALON WHIP PINK! GAS TERTAWA (Happy Gas) TERANCAM Masuk UU Narkotika

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Gas dinitrogen monoksida (N2O) atau yang populer disebut gas tertawa alias Happy Gas kini tak lagi dianggap sepele. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memberi sinyal akan memperketat pengawasan hingga penindakan hukum terhadap peredaran dan penggunaan gas tersebut.

Langkah ini mencuat ke publik setelah meninggalnya Lula Lahfah, seorang selebgram muda berusia 26 tahun di apartemen kawasan  Dharmawangsa, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan gas N2O.

Peristiwa ini menjadi titik balik keseriusan aparat dalam menyoroti bahaya laten yang selama ini tersembunyi di balik tren “happy gas”.

Whip Pink Marak Disalahgunakan

Gas N2O belakangan banyak beredar dalam kemasan tabung bermerek Whip Pink, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan kuliner. Namun kenyataannya, produk ini justru kerap ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menegaskan penggunaan tersebut sangat keliru dan berbahaya. Efek instan yang muncul hanya berlangsung singkat. Namun risiko yang mengintai justru bisa permanen, bahkan berujung kematian.

Bareskrim Polri kini melangkah lebih jauh. Koordinasi intensif tengah dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memperkuat dasar hukum penindakan.

Selain menggunakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, aparat juga membuka peluang memasukkan nitrous oxide (N2O) ke dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Penerapan UU Kesehatan akan dilakukan secara tepat. Bahkan proses perumusan agar N2O masuk dalam UU Narkotika sedang berjalan,” ungkap Zulkarnain.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan mengubah status hukum gas tertawa secara signifikan di Indonesia.

Whip Pink: Dari Alat Dapur ke Happy Gas 

Secara hukum dan fungsi, gas N2O sebenarnya legal dan memiliki manfaat penting. Di dunia medis, zat ini digunakan sebagai pereda nyeri. 

Sementara di sektor kuliner, N2O dimanfaatkan untuk membuat whipped cream, busa makanan, hingga menjaga kualitas saus agar tidak teroksidasi.

Masalah muncul ketika gas ini digunakan tanpa pengawasan tenaga profesional dan dialihkan menjadi inhalan rekreasional.

“Menggunakan N2O demi euforia adalah perjudian dengan nyawa,” terangnya. 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com