Ekonomi . 03/02/2026, 11:08 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengejutkan pasar. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa, harga emas Antam anjlok tajam Rp183.000 hanya dalam satu hari. Penurunan ini langsung mencuri perhatian investor, terutama mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.
Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.844.000 per gram, turun signifikan dari posisi sebelumnya yang masih bertahan di Rp3.027.000 per gram. Koreksi tajam ini menjadi salah satu penurunan harian terbesar dalam periode terbaru dan memicu kekhawatiran sekaligus peluang bagi pelaku pasar.
Tak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam juga ikut melemah. Harga beli kembali turun Rp9.000 menjadi Rp2.624.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.633.000 per gram. Artinya, investor yang ingin melepas emas hari ini harus bersiap menerima harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, aspek pajak tetap menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak, baik untuk ukuran kecil maupun besar, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 3 persen.
Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Karena itu, investor perlu menghitung dengan cermat hasil akhir yang diterima setelah pajak, terutama di tengah kondisi harga emas yang sedang tertekan.
Penurunan harga emas Antam hari ini terjadi merata di seluruh ukuran. Berikut daftar harga emas batangan terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
Pergerakan harga ini membuat banyak investor mulai menghitung ulang strategi mereka, baik untuk akumulasi maupun realisasi keuntungan.
Tak hanya saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai aturan yang sama. Dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti potong PPh 22, sehingga investor memiliki dokumentasi resmi untuk kebutuhan administrasi maupun pelaporan pajak.
Dengan fluktuasi harga yang agresif dan faktor pajak yang tetap berlaku, investor emas perlu menyusun strategi secara matang. Perhitungan biaya, pajak, serta timing transaksi menjadi kunci agar keputusan investasi tetap optimal di tengah volatilitas harga emas yang kian terasa. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media