Hukum dan Kriminal . 03/02/2026, 16:50 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret seorang pria berinisial FR. Pria yang berprofesi sebagai wasit sepak bola liga nasional tersebut dilaporkan atas dugaan eksploitasi seksual terhadap istrinya sendiri melalui aplikasi percakapan daring.
Penyelidikan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1521/X/2025 yang dilayangkan sejak Oktober 2025. Terlapor diduga menjajakan istrinya, SHP, kepada pria lain melalui platform MiChat.
Prosedur Penyelidikan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, menegaskan bahwa perkara ini sedang diproses secara intensif. Hingga Jumat (30/1/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya empat saksi kunci untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Kami telah meminta keterangan dari pelapor selaku korban, pihak keluarga, hingga terlapor sendiri. Proses ini dilakukan secara cermat sebelum kami melangkah ke tahap gelar perkara," ujar Suwito di Tangerang.
Pengumpulan Alat Bukti
Menanggapi keluhan pihak korban mengenai durasi penanganan kasus, kepolisian menyatakan bahwa langkah-langkah penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik kini telah mengantongi sejumlah alat bukti krusial, di antaranya:
• Hasil Visum Et Repertum: Dokumen medis dari RSUD Kabupaten Tangerang untuk memverifikasi dampak fisik pada korban.
• Bukti Elektronik: Tangkapan layar percakapan dari ponsel korban yang mengindikasikan adanya transaksi komersial.
Menuju Tahap Penyidikan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Dalam waktu dekat, Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelayakan peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami pastikan proses hukum berjalan objektif. Gelar perkara akan menjadi titik penentu untuk menaikkan status kasus ini," pungkas Suwito.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media