Hukum dan Kriminal . 03/02/2026, 22:06 WIB

WAJIB DIBACA! MK Putuskan NIKAH BEDA AGAMA Tetap GAK SAH

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendiriannya terkait keabsahan perkawinan beda agama. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimohonkan agar pernikahan lintas agama memiliki kepastian hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026, oleh Ketua MK Suhartoyo. Perkara ini terdaftar dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025.

“Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang terbuka.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon sejatinya menyangkut keabsahan perkawinan menurut hukum Indonesia.

Mahkamah menilai isu tersebut bukan hal baru dan telah diputus secara konsisten dalam beberapa putusan sebelumnya, antara lain:

  • Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014
  • Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022
  • Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024

MK menegaskan bahwa seluruh putusan tersebut tetap relevan dan berlaku, sehingga tidak terdapat dasar kuat bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian hukumnya.

“Substansi permohonan ini pada hakikatnya sama dengan permohonan sebelumnya,” ujar Ridwan Mansyur.

Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan Tetap Konstitusional

Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, Mahkamah menerapkan prinsip mutatis mutandis, yakni pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya tetap berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

Pemohon juga mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Namun MK menilai dalil tersebut tidak dapat diterima karena SEMA bukan merupakan objek pengujian kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Satu Hakim Berbeda Pendapat

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com