Hukum dan Kriminal . 04/02/2026, 17:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kanwil DJP Kalselteng juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses klarifikasi dan penegakan hukum, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Benarkan OTT Keempat Tahun 2026
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa OTT di KPP Banjarmasin merupakan OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
“Benar, di Kalimantan Selatan. KPP Banjarmasin,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Namun saat ditanya mengenai materi perkara, apakah terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Masih pendalaman,” ujarnya singkat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media