Internasional . 04/02/2026, 06:17 WIB

Terlibat Skandal Korupsi Rp284 Miliar, Mantan Elite Politik China Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pengadilan Rakyat Menengah Provinsi Hainan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Li Weiwei, mantan pejabat tinggi lembaga penasihat politik China, Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC). Putusan itu dijatuhkan setelah Li terbukti menerima suap dalam rentang waktu panjang, sejak 2006 hingga 2024.

Perempuan berusia 67 tahun tersebut dinyatakan menikmati aliran dana suap sebesar 117 juta yuan atau setara sekitar Rp284 miliar dari berbagai pihak, memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya di sejumlah posisi strategis.

Selain hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga mencabut seluruh hak politik Li untuk selamanya dan memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadinya oleh negara. Adapun kerugian negara yang belum sepenuhnya dikembalikan akan terus ditagih.

Media pemerintah China melaporkan, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 3 Februari 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Li secara aktif menyalahgunakan jabatan dan pengaruhnya saat menjabat sebagai anggota Komite Tetap Partai Komunis China (PKC) Provinsi Hunan, serta sebagai Wakil Direktur Komite Kependudukan, Sumber Daya, dan Lingkungan Hidup CPPCC.

Melalui posisi-posisi itu, Li terbukti membantu pihak lain memperoleh berbagai keuntungan, mulai dari kontrak proyek hingga kelancaran kegiatan operasional bisnis.

Pengadilan menegaskan, besarnya nilai suap yang diterima membuat perbuatan Li layak dijatuhi hukuman berat karena jumlahnya dinilai “sangat besar” dan menimbulkan kerugian yang “luar biasa banyak” bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Li dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, secara sukarela melaporkan kasus-kasus suap yang sebelumnya belum terungkap oleh penyidik, serta aktif mengembalikan hasil kejahatannya.

Li Weiwei merupakan warga asli Provinsi Hunan dan telah bergabung dengan Partai Komunis China sejak Juli 1976. Latar belakang pendidikannya berasal dari bidang Sastra dan Bahasa China. Karier awalnya dimulai sebagai guru di SMA Negeri No. 2 Zhuzhou, sebelum kemudian menapaki jenjang birokrasi dan politik.

Dalam perjalanan kariernya, Li pernah menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Kerja Urusan Taiwan dan Ketua Asosiasi Persahabatan Luar Negeri Provinsi Hunan. Jabatan tertinggi yang pernah diembannya adalah Wakil Direktur Komite Kependudukan, Sumber Daya, dan Lingkungan Hidup CPPCC ke-14, sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan penasihat dan konsultatif negara di China.

Kasus hukum yang menjerat Li mulai mencuat pada Juli 2024, ketika ia diselidiki atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum negara. Proses tersebut berlanjut dengan penangkapan resmi pada Februari 2025, sebelum akhirnya perkaranya disidangkan secara terbuka pada 6 November 2025.

Vonis terhadap Li Weiwei menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret kasus korupsi dalam kampanye antikorupsi China yang digencarkan sejak 2012. Sehari sebelum putusan ini, pengadilan rakyat menengah di Kota Xiamen juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan menteri kehakiman China dalam perkara serupa.

Data Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin dan Komisi Pengawasan Nasional PKC menunjukkan, sepanjang 2025 sebanyak 69 pejabat setingkat provinsi atau lebih tinggi serta 983 ribu orang lainnya telah dijatuhi sanksi atau hukuman terkait kasus korupsi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com