Nasional . 05/02/2026, 23:18 WIB

Anak di Bawah Umur DILARANG MAIN TikTok & IG? Ini Aturan Baru Pemerintah

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang diresmikan pada Maret 2025, pemerintah menetapkan aturan pembatasan usia akses media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko seperti konten negatif, eksploitasi, dan kecanduan.

"Kami ingin menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Media sosial memiliki dampak positif dan negatif, dan kami harus memastikan anak-anak terlindungi dari dampak negatif tersebut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Bagaimana Aturan Ini Akan Diterapkan?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) sebagai regulasi turunan dari PP Tunas.

RPM akan mengatur norma besar, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta mekanisme sanksi administratif.

Sementara itu, RKM akan berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih detail, mencakup indikator, tata cara penilaian mandiri (self-assessment), serta identifikasi risiko.

Komdigi juga telah melakukan konsultasi publik secara terbuka terhadap RPM pelaksanaan PP Tunas, yang diperpanjang hingga 24 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, Komdigi menerima 362 masukan dari 33 pihak, termasuk pelaku industri digital, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, konsultan, hingga individu.

Risiko Apa Saja yang Akan Diatasi?

Simulasi instrumen risiko yang dilakukan oleh Komdigi bertujuan untuk memperoleh masukan atas tujuh aspek risiko utama, yaitu:

  1. Risiko konten negatif
  2. Risiko kontak dengan orang asing yang berbahaya
  3. Risiko eksploitasi
  4. Risiko pelanggaran perlindungan data pribadi
  5. Risiko adiksi media sosial
  6. Risiko gangguan kesehatan mental
  7. Risiko gangguan kesehatan fisik

Ke depan, Komdigi akan melanjutkan sejumlah tahapan penting, mulai dari finalisasi hasil konsultasi publik, penyempurnaan instrumen dan indikator risiko, hingga penyusunan pengaturan besaran denda administratif yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komdigi.

Kemudian, akan dilaksanakan harmonisasi RPM bersama Biro Hukum internal dan Kementerian Hukum, sebelum akhirnya dilakukan penetapan RKM.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com