Jika putusan hakim menetapkan barang tersebut dirampas untuk negara, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk proses lelang. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait sebagai simbol sinergi penegakan hukum guna menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang.