Nasional . 05/02/2026, 22:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Noor Azhari, menegaskan, polemik penerbitan sertifikat tanah pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kesalahan prosedur administrasi. Ia menilai kasus tersebut telah berkembang menjadi skema kejahatan agraria yang serius.
“Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan adanya pola kejahatan agraria yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan kewenangan pemerintahan daerah," kata Noor Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Noor, peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjadi titik awal yang krusial dalam persoalan ini. Ia menilai proses administrasi pajak telah menjadi pintu masuk legitimasi terhadap objek yang secara faktual tidak layak disebut sebagai tanah.
“Validasi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap ratusan bidang tanah dengan luasan ratusan hektare, meskipun secara faktual berupa laut, empang, dan wilayah tergenang, telah menjadi legitimasi administratif yang membuka jalan bagi penerbitan sertifikat," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak objek tersebut ditetapkan sebagai objek pajak, statusnya seolah-olah sah sebagai bidang tanah. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah alih fungsi ruang laut publik menjadi kepemilikan privat dengan berlindung di balik administrasi negara.
“Praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya persetujuan atau setidaknya pembiaran dari pengambil kebijakan. Secara struktural, Bapenda berada langsung di bawah kendali bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan pendapatan daerah," tandasnya.
Dengan luasan wilayah dan nilai ekonomi yang sangat besar, Noor menilai mustahil jika kepala daerah tidak mengetahui atau sama sekali tidak terlibat dalam proses kebijakan yang memungkinkan lolosnya objek pajak yang tidak lazim tersebut.
“Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pembiaran atas penyalahgunaan kewenangan juga merupakan bentuk tanggung jawab jabatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Noor menyebut bahwa perkara pagar laut Tangerang telah melampaui batas pelanggaran administratif dan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Menurutnya, penggunaan kewenangan jabatan untuk mengesahkan objek pajak yang bertentangan dengan kondisi nyata berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Kerugian tersebut tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga menyangkut hilangnya akses publik atas ruang laut dan rusaknya tata kelola wilayah pesisir," jelasnya.
Tak berhenti di situ, Noor juga melihat indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang. Ia menilai sertifikat tanah yang berasal dari penguasaan ruang laut tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen ekonomi, baik dengan cara diagunkan ke perbankan, diperjualbelikan, dialihkan ke korporasi, maupun disamarkan melalui berbagai transaksi hukum lainnya.
“Jika aset yang berasal dari dugaan kejahatan agraria tersebut diputar untuk memperoleh keuntungan, maka ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi sangat relevan untuk diterapkan," katanya.
Noor menegaskan bahwa kasus pagar laut ini merupakan contoh nyata praktik perampasan ruang laut atau ocean grabbing, di mana negara justru berperan dalam mengesahkan penguasaan wilayah pesisir oleh kepentingan privat.
“Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan, merusak ekosistem pesisir, dan mempersempit ruang publik yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi," ujarnya.
Fungsionaris DPP KNPI versi Haris itu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, agar tidak berhenti pada pelaku teknis atau aparatur di level bawah semata.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media