fin.co.id - Pemerintah kembali menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sebagai syarat utama kelulusan tahap awal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.
Ketentuan passing grade ini masih mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya serta regulasi resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 yang hingga kini menjadi rujukan utama.
Nilai ambang batas disusun berdasarkan tiga komponen utama SKD, yaitu:
-
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
-
Tes Intelegensia Umum (TIU)
-
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Setiap formasi memiliki standar nilai berbeda, tergantung karakteristik jabatan serta kebijakan afirmasi pemerintah.
Tabel Passing Grade SKD Formasi Umum
Berikut rincian ambang batas untuk formasi umum CPNS:
| Komponen Tes | Jumlah Soal | Passing Grade | Materi |
|---|---|---|---|
| TWK | 30 soal | 65 | Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Sejarah |
| TIU | 35 soal | 80 | Verbal, Numerik, Figural, Logika |
| TKP | 45 soal | 166 | Pelayanan publik, integritas, profesionalisme |
| Total | 110 soal | 311 | Waktu: 100 menit |
Nilai ini sebelumnya juga tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 1023/2021 dan masih menjadi patokan mayoritas seleksi CPNS.
Passing Grade Formasi Khusus
Selain formasi umum, pemerintah menetapkan ambang batas khusus:
1. Formasi Khusus Umum
-
Total SKD: 286
-
Minimal TIU: 60