Nasional . 05/02/2026, 14:16 WIB

Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun? Siap-Siap Disita Negara

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

3. Pemanfaatan Lahan: Untuk Rakyat dan Reforma Agraria

Tanah-tanah yang telah diambil alih oleh negara tidak akan dibiarkan kosong, melainkan didistribusikan kembali untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat:

• Redistribusi Lahan: Pemerintah menargetkan pembagian tanah kepada 1 juta penduduk miskin melalui program Reforma Agraria.

• Syarat Penerima: Masyarakat yang berhak menerima adalah mereka yang tinggal di sekitar lokasi objek tanah, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desil 1 dan 2 (kemiskinan ekstrem), serta penghidupannya sangat bergantung pada tanah (seperti petani dan buruh tani).

• Perlindungan Sawah: Presiden juga memerintahkan agar lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diproteksi secara ketat dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau perumahan.

4. Tujuan Utama Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola lahan nasional dan mendukung pemanfaatan tanah demi kepentingan publik. Dengan menertibkan sekitar 100.000 hektar tanah telantar yang teridentifikasi, pemerintah berharap dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem dan mencegah sengketa penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan. ***

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com