Hukum dan Kriminal . 06/02/2026, 18:09 WIB

Hakim Terseret Dugaan Transaksi Perkara, KY Tegaskan Zero Tolerance! KPK Didukung Bersih-bersih Pengadilan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik transaksional yang menyeret Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BS).

Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan, tindakan tersebut sangat disayangkan karena mencoreng kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penjaga keadilan.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” ujar Desmihardi di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menekankan, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki komitmen sejalan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Ketua MA Prof. Sunarto disebut tidak memberi ruang terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik layanan transaksional.

KY pun memastikan akan terus bersinergi dengan MA dalam upaya pembenahan internal lembaga peradilan.

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero toleransi, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau kejahatan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegasnya.

Desmihardi juga menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Menurutnya, perhatian tersebut seharusnya diiringi komitmen moral untuk menjaga integritas dan independensi.

Ia menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi justru mengabaikan perhatian besar pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur peradilan.

Sebagai tindak lanjut, KY akan berkoordinasi dengan KPK dan MA guna mendalami persoalan tersebut. Diketahui, KY dan KPK telah memiliki nota kesepahaman terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga kehormatan dan perilaku hakim.

Kerja sama itu mencakup enam ruang lingkup utama, antara lain pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, pendidikan dan pelatihan, kajian dan penelitian, dukungan narasumber serta tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemantauan tindak pidana korupsi.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas lembaga peradilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Moh Purwadi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com