PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan dan Syarat Lengkapnya

news.fin.co.id - 06/02/2026, 17:34 WIB

PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan dan Syarat Lengkapnya

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Rizzky menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun status kepesertaan JKN sedang nonaktif.

“Segala penyakit, terutama kondisi emergency, wajib ditangani terlebih dahulu. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan penanganan medis segera.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID