fin.co.id – Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya fantastis.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dana milik 11.151 lender dengan total lebih dari Rp 2,47 triliun masih tertahan sejak 2018 hingga 2025.
Penyidik kini mempercepat proses penanganan dengan menelusuri aliran dana secara menyeluruh menggunakan pendekatan follow the money.
"Tim penyidik terus mengoptimalkan asset tracing, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya kepada Disway Group, Jumat, 6 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap dugaan modus serius. PT DSI diduga menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower lama untuk menarik pendanaan baru dari masyarakat.
Dalam praktiknya, dana para lender disalurkan ke proyek yang sebenarnya tidak pernah ada atau hanya didukung dokumen yang tidak sah. Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi pembukuan serta laporan keuangan perusahaan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU.
Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni T A selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL yang menjabat Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penghimpunan dana masyarakat yang kini bermasalah.
Untuk mencegah risiko pelarian ke luar negeri, pada Kamis, 5 Februari 2026, Bareskrim telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap ketiga tersangka.
Selain itu, surat panggilan pemeriksaan juga sudah dilayangkan. Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sementara itu, jumlah korban terus bertambah. Pada hari yang sama, penyidik menerima satu laporan polisi tambahan dari perwakilan 146 lender. Dengan demikian, total terdapat lima laporan polisi yang kini ditangani Bareskrim terkait kasus PT DSI.
Dalam proses pendataan korban, penyidik bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK tertanggal 7 Oktober 2025, tercatat sebanyak 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan total mencapai Rp 2.477.591.248.846.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, Bareskrim akan menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari DSN MUI.
Langkah tersebut diambil agar perkara PT DSI memiliki landasan pembuktian yang kuat dan tidak mudah digugurkan di persidangan.