Megapolitan . 08/02/2026, 19:57 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Bahar bin Smith. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut terus bergulir dan telah memasuki tahap penyidikan.
"Proses sudah berjalan dan saat ini berada pada tahap penyidikan. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Kemarin kami juga menetapkan status tersangka atas nama HBS," ujar Jauhari saat menerima massa aksi Banser di Mapolres Metro Tangerang Kota, dikutip Minggu, 8 Februari 2026.
Mangkir di panggilan pertama
Jauhari menjelaskan, sedianya Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (4/2/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih berkoordinasi dengan kuasa hukum.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kami telah menerbitkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” tegas Jauhari.
Jadi atensi nasional
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan isu nasional, Jauhari memastikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan. Ia menyebut proses ini diawasi ketat oleh pengawas internal maupun eksternal.
"Saya selaku Kapolres bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai tuntas dan seadil-adilnya," imbuhnya.
Mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, kepolisian masih menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, kondisi korban dilaporkan telah pulih.
"Kondisi korban (Rida) dilaporkan telah membaik dan sudah kembali beraktivitas normal," kata Jauhari.
Tuntutan massa Banser
Sebelumnya, ratusan anggota Banser mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mengawal kasus ini. Massa menuntut kepolisian segera menuntaskan dugaan persekusi dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
Kapolres pun mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media