Polisi Bekuk Dua Spesialis Curanmor 16 TKP Lewat Aksi Kejar-kejaran

news.fin.co.id - 08/02/2026, 11:45 WIB

Polisi Bekuk Dua Spesialis Curanmor 16 TKP Lewat Aksi Kejar-kejaran

Ilustrasi

fin.co.id -  Aksi pengejaran dramatis mewarnai penangkapan dua pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pelaku yang telah beraksi di 16 lokasi berbeda ini tak berkutik setelah pelariannya terhenti di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula saat petugas tengah melakukan patroli kewilayahan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto Km 1, Cibodas, keheningan dini hari pecah oleh teriakan warga yang kehilangan sepeda motornya.

"Saat patroli, anggota mendengar teriakan warga. Petugas langsung melakukan respons cepat dengan mengejar para pelaku," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Minggu, 8 Februari 2026.

Aksi kejar-kejaran berlangsung cukup jauh hingga memasuki wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug. Pelarian kedua tersangka, PG (20) dan WAH (21), akhirnya kandas berkat koordinasi cepat dengan personel Polsek Curug yang juga sedang berpatroli di perbatasan.

Advertisement

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa keduanya bukan pemain baru. PG yang bertugas sebagai eksekutor dan WAH sebagai joki mengaku telah menggasak sepeda motor di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T," jelas Rabiin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci L, dua unit sepeda motor, beberapa kunci kontak, telepon genggam, hingga sebuah pistol mainan yang diduga digunakan untuk menakuti korban.

Kini, kedua pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Jatiuwung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477, merujuk pada pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperketat pengamanan kendaraan pribadi, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polres Metro Tangerang Kota atau polsek terdekat.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.