Megapolitan . 08/02/2026, 14:33 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pelarian dua pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PG (20) dan WAH (21) berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diringkus usai melancarkan aksinya di kawasan industri Cibodas pada Jumat dini hari (6/2/2026).
Penangkapan ini mengungkap rekam jejak kriminalitas keduanya yang cukup panjang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polsek Jatiuwung, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya di 16 lokasi berbeda.
Peristiwa bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang. Saat itu, personel kepolisian yang tengah menggelar patroli rutin mendengar teriakan minta tolong dari seorang warga yang mendapati sepeda motornya raib.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pasir Randu, Curug, Kabupaten Tangerang. Berkat koordinasi cepat dengan personel Polsek Curug, pelarian sang eksekutor dan jokinya tersebut berhasil dihentikan.
“Keduanya diamankan berkat sinergi antarwilayah saat anggota kami sedang melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2026,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membekali diri dengan kunci letter T dan kunci L untuk merusak lubang kunci kendaraan. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pistol mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban jika tepergok.
"Kami mengamankan kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor hasil curian, serta beberapa telepon genggam milik pelaku," jelas Rabiin.
Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 memang difokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama pencurian di jam-jam rawan. Ia pun meminta warga untuk tetap waspada dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui call center 110," tegas Jauhari.
Saat ini, PG dan WAH mendekam di sel tahanan Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau penadah besar di balik aksi kedua pemuda tersebut
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media