Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 17:02 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Karier AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, berakhir tragis. Setelah melalui serangkaian proses hukum dan sidang kode etik, AKP Malaungi resmi dipecat tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Ia terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat netto 488,496 gram.
Sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 16.20 Wita, Senin (9/2/2026), memutuskan AKP Malaungi bersalah melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Yang bersangkutan resmi di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid usai sidang kode etik.
Dalam pengembangan perkara pidana, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan narkotika jenis sabu seberat netto 488,496 gram. Barang haram tersebut ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi.
Penyidik menduga sabu itu akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa, menjadikannya salah satu temuan terbesar yang melibatkan oknum perwira di NTB.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik,” jelas Kholid.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
Ancaman hukumannya berat, mengingat jumlah barang bukti dan dugaan peredaran lintas wilayah.
Tak hanya barang bukti fisik, penyidik juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi.
Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine (MDMA/ekstasi) dan methamphetamine (sabu). Temuan ini semakin menguatkan dasar pemberian sanksi etik maksimal berupa PTDH.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, kasus ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika yang melibatkan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya.
Dari pengembangan itulah, penyidik kemudian bergerak melakukan pemeriksaan internal hingga mengarah ke AKP Malaungi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media