Ekonomi . 09/02/2026, 11:15 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pasar emas kembali bikin pelaku investasi deg-degan di awal pekan. Senin pagi, harga emas Antam terbaru melonjak cukup tajam. Banyak investor langsung memantau pergerakan logam mulia karena kenaikannya terjadi dalam waktu singkat dan menyentuh level psikologis baru.
Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan pada pukul 09.02 WIB harga emas batangan Antam naik Rp20.000. Sebelumnya berada di Rp2.920.000 per gram, kini menyentuh Rp2.940.000 per gram. Kenaikan ini langsung menarik perhatian pemburu safe haven karena pergerakan harga emas sering menjadi sinyal sentimen pasar.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terdorong naik. Saat ini, Antam menetapkan buyback sebesar Rp2.734.000 per gram. Angka tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Banyak orang hanya fokus pada harga emas hari ini, tetapi sering lupa memperhitungkan pajak. Padahal, aturan pajak sangat memengaruhi keuntungan investasi.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback. Artinya, dana yang diterima investor bukan nilai penuh sesuai harga buyback.
Selain itu, transaksi jual emas juga terkena potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercatat di Logam Mulia:
Kenaikan harga pada hampir seluruh pecahan membuat investor ritel dan kolektor logam mulia kembali aktif berburu emas fisik.
Tidak hanya saat menjual, pembelian emas juga terkena pajak. Pemerintah menerapkan PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian emas batangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media