Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 20:40 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka yang berada di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima penyidik. Bidpropam bersama Ditresnarkoba kemudian bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi, melakukan tes urine, dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kholid.
Dalam proses pidana, AKP Malaungi dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
• Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman hukuman tinggi mengingat jumlah barang bukti dan dugaan peredaran lintas wilayah. Selain itu, AKP Malaungi juga telah dipecat dengan tidak hormat.
Kabar yang beredar menyebutkan, dalam pengakuannya Malaungi menyebut beberapa orang yang diduga menerima setoran terkait bisnis narkoba yang dijalankannya.
Belum diketahui pasti apakah nama Kapolres Bima Kota juga ikut disebut atau tidak. Namun yang jelas, AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus bagi oknum yang memiliki jabatan strategis,” pungkas Kholid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media