Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 20:40 WIB

PERAN KAPOLRES BIMA KOTA DISELIDIKI! Setoran DUIT NARKOBA AKP Malaungi Mengalir ke Siapa Saja?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka yang berada di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima penyidik. Bidpropam bersama Ditresnarkoba kemudian bergerak cepat ke lokasi.

“Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi, melakukan tes urine, dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kholid.

Pasal yang Diterapkan pada AKP Malaungi

Dalam proses pidana, AKP Malaungi dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:

• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

• Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

• Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ancaman hukuman tinggi mengingat jumlah barang bukti dan dugaan peredaran lintas wilayah. Selain itu, AKP Malaungi juga telah dipecat dengan tidak hormat.

Kabar yang beredar menyebutkan, dalam pengakuannya Malaungi menyebut beberapa orang yang diduga menerima setoran terkait bisnis narkoba yang dijalankannya.

Belum diketahui pasti apakah nama Kapolres Bima Kota juga ikut disebut atau tidak. Namun yang jelas, AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus bagi oknum yang memiliki jabatan strategis,” pungkas Kholid.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com