Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 14:20 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dikabarkan "bernyanyi" di Polda NTB. Dia menyebut kasus narkoba yang menjeratnya juga melibatkan sejumlah oknum polisi. Imbasnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, turut diperiksa Propam Polda NTB.
Malaungi menyampaikan keterangan yang menyeret sejumlah nama pejabat kepolisian. Salah satu nama yang muncul adalah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kabarnya, Malaungi menyebut adanya informasi dugaan setoran terhadap atasan. Berdasarkan keterangan itu, AKBP Didik menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda NTB.
AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro mengikuti sidang kode etik pada Senin, 9 Februari 2026 di Polda NTB. Hasil pemeriksaan kode etik menetapkan penonaktifan AKP Malaungi.
Kabar skandal narkoba di Polres Bima Kota ini dengan cepat menyebar di media sosial. Pegiat media sosial Uswatun Hasanah, yang dikenal sebagai aktivis yang kerap mengadvokasi kasus narkoba, mengunggah video yang mengungkap skandal ini.
Bahkan, dalam thumbnail videonya, Uswatun menyebut jabatan dan istri pejabat yang terkena sanksi.
Hingga saat ini, Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, belum memberikan keterangan resmi terkait skandal ini.
Skandal ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol, dan istrinya, N, pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka.
"Ya, sementara masih diperiksa di Ditresnarkoba," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
Keterlibatan AKP Malaungi sebagai gembong sabu-sabu bermula dari penangkapan seorang bintara Polri berpangkat Bripka berinisial IR alias Karol dan istrinya berinisial N.
Keduanya diringkus oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Kabupaten Dompu.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, YS dan HR, yang diduga berperan sebagai perantara.
YS dan HR ditangkap di BTN Baru, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media