Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 14:20 WIB

SKANDAL POLRES BIMA KOTA! Kasat Narkoba AKP Malaungi ‘NYANYI’, Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro Diperiksa Propam Polda NTB

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolda NTB untuk proses hukum.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,76 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pengembangan perkara, rumah dinas AKP Malaungi digeledah oleh penyidik pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pada Jumat, 6 Februari 2026, AKP Malaungi resmi ditangkap.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya tes urine dengan hasil positif. Namun hingga kini Polda NTB belum merilis pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Jaringan Lintas Wilayah Dikendalikan Residivis Narkotika

Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya sindikat peredaran sabu lintas wilayah Bima–Dompu.

Seorang residivis narkotika berinisial “E” disebut-sebut sebagai pengendali jaringan. Diketahui E belum lama bebas dari penjara.  

Selain itu, muncul pula nama seorang perempuan berinisial MS alias AS yang diduga berperan sebagai bendahara jaringan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang lebih besar,” kata Muhammad Kholid.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com