Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 14:20 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolda NTB untuk proses hukum.
Dalam pengembangan perkara, rumah dinas AKP Malaungi digeledah oleh penyidik pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pada Jumat, 6 Februari 2026, AKP Malaungi resmi ditangkap.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya tes urine dengan hasil positif. Namun hingga kini Polda NTB belum merilis pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya sindikat peredaran sabu lintas wilayah Bima–Dompu.
Seorang residivis narkotika berinisial “E” disebut-sebut sebagai pengendali jaringan. Diketahui E belum lama bebas dari penjara.
Selain itu, muncul pula nama seorang perempuan berinisial MS alias AS yang diduga berperan sebagai bendahara jaringan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang lebih besar,” kata Muhammad Kholid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media