Ini Modus Baru Korupsi di Pengadilan, Wakil Ketua PN Depok Terima Rp2,5 Miliar Lewat Money Changer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan.
Tak hanya kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Data PPATK mengungkap adanya aliran dana Rp2,5 miliar yang diterima Bambang melalui PT Daha Mulia Valasindo, sebuah perusahaan penukaran valuta asing.
Baca Juga
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan. Dugaan penggunaan money changer sebagai jalur aliran suap membuka babak baru dalam upaya koruptor menghindari deteksi hukum.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas modus baru ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pejabat publik, khususnya di sektor penegakan hukum.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk