Ini Modus Baru Korupsi di Pengadilan, Wakil Ketua PN Depok Terima Rp2,5 Miliar Lewat Money Changer

news.fin.co.id - 10/02/2026, 19:22 WIB

Ini Modus Baru Korupsi di Pengadilan, Wakil Ketua PN Depok Terima Rp2,5 Miliar Lewat Money Changer

Ketua PN Depok dan Waka PN Depok tersangka kasus korupsi (ist)

Tak hanya kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Data PPATK mengungkap adanya aliran dana Rp2,5 miliar yang diterima Bambang melalui PT Daha Mulia Valasindo, sebuah perusahaan penukaran valuta asing.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan. Dugaan penggunaan money changer sebagai jalur aliran suap membuka babak baru dalam upaya koruptor menghindari deteksi hukum.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas modus baru ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pejabat publik, khususnya di sektor penegakan hukum.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID