Ini Modus Baru Korupsi di Pengadilan, Wakil Ketua PN Depok Terima Rp2,5 Miliar Lewat Money Changer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan.
“Apakah ini digunakan untuk menutupi sumber uang, atau sebagai upaya mengaburkan transaksi, itu yang sedang kami dalami,” katanya.
KPK juga belum mengungkap jenis valuta asing yang digunakan, karena proses penelusuran masih berlangsung.
Baca Juga
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang, terdiri dari unsur pimpinan PN Depok serta pihak swasta.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
-
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
-
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
-
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
-
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
-
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Aliran Dana Rp2,5 M Terungkap dari PPATK
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk