Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 14:25 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Riau–Sumsel, 30 Kg Disita dan 4 Kurir Diciduk di Banyuasin

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran sabu lintas Riau–Sumatera Selatan dengan menyita 30 kilogram narkotika dan menangkap empat orang kurir. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, operasi berlangsung, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 01.45 WIB di depan SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa.

“Petugas mengamankan empat tersangka dan menyita 30 kilogram sabu dalam operasi tersebut,” kata Eko, Rabu, 11 Februari 2026.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni ABA (21) alias Bongkol, NS (23) alias Bopak, AYY (27) alias Jentu, dan AK (29) alias Jhon. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka berperan sebagai kurir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil yang terparkir mencurigakan cukup lama di depan rumah makan di kawasan Pangkalan Balai, Banyuasin. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dugaan peredaran sabu dengan metode “tempel”.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah Komando Kombes Kevin Leleury melakukan pengintaian terhadap mobil Toyota Yaris berwarna silver bernomor polisi BM 1437 RZ.

Sekitar pukul 01.45 WIB, kendaraan tersebut bergerak menuju arah Palembang dengan pengawalan mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi BG 1198 R. Petugas membuntuti hingga kawasan SPBU Rejodadi.

Saat hendak diberhentikan, pengemudi Toyota Yaris berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas. Aparat melepaskan tembakan peringatan hingga mobil tersebut terperosok ke saluran air dan berhasil diamankan.

Dari dalam bagasi Toyota Yaris yang dikemudikan ABA, polisi menemukan tiga karung putih berisi 30 paket besar sabu dengan total berat bruto sekitar 30 kilogram. Sementara tiga tersangka lainnya diamankan dari mobil Toyota Calya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu tersebut direncanakan dikirim ke kawasan Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan, atas perintah NS. Polisi kini masih memburu pengendali jaringan yang diketahui berinisial AD alias Apet.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit mobil, lima telepon seluler, dan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp54 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan,” ujar Eko.

Rafi Adhi/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com