Hakim menilai penyidik telah memenuhi aspek formil, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.
Selain itu, materi pokok perkara dinilai bukan kewenangan praperadilan karena menyangkut substansi kasus, bukan aspek prosedural.
Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik akan segera melanjutkan proses hukum. Polda Metro Jaya berencana melayangkan kembali surat panggilan terhadap Richard Lee dalam waktu dekat.
“Kami mengagendakan pemanggilan tersangka DRL untuk melanjutkan proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Richard Lee sempat tertunda karena alasan kesehatan. Terkait hal itu, polisi memastikan akan melakukan verifikasi lebih ketat apabila alasan serupa kembali diajukan.
Pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Dokkes Polda Metro Jaya serta dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit guna memastikan keabsahan dokumen tersebut secara hukum.
Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen