Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dengan adanya cekal ini, Richard Lee untuk sementara waktu tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.