Dokter Richard Lee Dicekal, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Pemeriksaan

news.fin.co.id - 11/02/2026, 19:03 WIB

Dokter Richard Lee Dicekal, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Pemeriksaan

Dokter Richard Lee. - Hasyim Ashari -

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dengan adanya cekal ini, Richard Lee untuk sementara waktu tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID