Dokter Richard Lee Dicekal, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Pemeriksaan
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilannya ditolak
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dengan adanya cekal ini, Richard Lee untuk sementara waktu tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal