Nasional . 11/02/2026, 08:54 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf membenarkan bahwa jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi data nasional yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Mensos, seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, kini wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini terus diperbarui secara berkala agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Proses pembaruan data dilakukan lewat usulan rutin dari pemerintah daerah. Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi sebelum akhirnya ditetapkan alokasinya.
Tahun lalu, lebih dari 13 juta peserta PBI sempat dinonaktifkan. Namun, sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi setelah melalui proses yang berlaku.
"Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan, namun tetap tersedia mekanisme reaktivasi dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat," ujar Mensos.
CARA AKTIFKAN PBI BPJS:
Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, tak perlu panik. Mengutip dari akun Instagram BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), ada beberapa opsi agar kepesertaan bisa kembali aktif.
1. Daftar Ulang sebagai Peserta PBI
Opsi ini berlaku bagi Anda yang:
1. Termasuk peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
2. Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis
Jika masuk kriteria tersebut, Anda bisa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI. Nantinya data akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media