Nasional . 11/02/2026, 08:54 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Bagi yang merasa sudah mampu membayar iuran sendiri, bisa beralih dari peserta PBI ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Caranya cukup mudah:

1. Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

2. Pilih menu Administrasi

3. Klik tautan yang dikirim, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan

4. Unggah dokumen yang diminta seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan

Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari. Peserta juga bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)

Jika Anda bekerja atau merupakan anggota keluarga dari pekerja (istri, suami, atau anak), bisa beralih menjadi Peserta Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Untuk pekerja:

Cukup lapor ke HRD atau bagian kepegawaian agar didaftarkan sebagai peserta PPU bersama keluarga.

Untuk anggota keluarga pekerja:

1. Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

2. Pilih menu Administrasi

3. Klik fitur Penambahan Anggota Keluarga

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com