Nasional . 11/02/2026, 08:54 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
4. Unggah dokumen yang diminta seperti kartu keluarga
Setelah didaftarkan dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, status kepesertaan akan kembali aktif.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah memastikan peserta yang memang berhak tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan, sementara data penerima bantuan terus diperbaiki agar lebih akurat dan tepat sasaran. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media