Ekonomi . 11/02/2026, 15:15 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari 2026.
Langkah ini menjadi fondasi awal dalam menentukan figur-figur yang akan menduduki posisi kunci di lembaga pengawas sektor jasa keuangan Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya memimpin proses seleksi sebagai Ketua Pansel sekaligus anggota.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya,” demikian pernyataan resmi Sekretariat Pansel pada Rabu, 11 Februari 2026.
Keputusan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memastikan seleksi berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Purbaya tidak bekerja sendiri. Ia didampingi delapan tokoh dari berbagai latar belakang strategis, mulai dari otoritas moneter, kementerian teknis, hingga pakar independen.
Pengisian posisi Dewan Komisioner OJK bukan sekadar rotasi jabatan biasa. OJK memiliki mandat besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk:
Panitia seleksi akan menjaring kandidat untuk sejumlah jabatan paling berpengaruh di tubuh OJK, antara lain:
Ketiga posisi ini memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.
Tak berselang lama setelah Keppres diteken, proses pendaftaran langsung dibuka untuk umum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media