Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 15:32 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, yakni 11 Agustus 2025, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji Maktour).
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Selain diselidiki KPK, kebijakan pembagian kuota haji tambahan juga menjadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI.
Poin utama yang dipersoalkan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50:
10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun skema ini dinilai tidak selaras dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur:
92 persen untuk haji reguler
8 persen untuk haji khusus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media