Viral . 12/02/2026, 06:05 WIB

Dua Hari Jalani Ritual Adat, Polemik Pandji dan Toraja Resmi Diselesaikan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Proses adat yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono resmi berakhir setelah berlangsung selama dua hari, 10–11 Februari 2026.

Ritual tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Agenda ini merupakan bentuk penyelesaian atas candaan Pandji terkait Rambu Solo pada 2013 yang kembali mencuat dan menjadi viral pada 2025.

Dalam mekanisme adat Toraja, prosesi yang dijalani dikenal sebagai Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, yakni ruang pemulihan atas tindakan yang dianggap menyinggung adat. Sebanyak 32 perwakilan masyarakat adat turut hadir dalam rangkaian tersebut.

Sekretaris Tongkonan Kada Daud Pangurangan menegaskan bahwa proses yang ditempuh bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penyelesaian yang diakui bersama.

"Apresiasi terhadap Pandji datang di Toraja ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama dua hari bersama 32 perwakilan adat. Penyelesaian masalah ini namanya Ma'sosorang Rengnge'. Dan atas ketidaktahuaanya memberikan statement dan itu dikonsumsi oleh orang banyak," kata Sekretaris Tongkonan Kada Daud Pangurangan.

Menurut Daud, mekanisme hukum adat di Toraja berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman. Ia menekankan bahwa penggunaan sarana seperti ayam dan babi dalam prosesi bukanlah bentuk denda.

"Kalau pun ada yang dilakukan untuk Pandji, misalnya ada alat yang dipakai seperti ayam lima ekor dan satu babi, itu adalah cara untuk pemulihan, bukan dipandang sebagai denda, bukan. Tetapi, dipulihkan dan itu berlaku untuk seluruh masyarakat Toraja," paparnya.

Ketua PHD AMAN Toraya Romba Marannu Sambolinggi menjelaskan bahwa sidang adat yang digelar tidak semata-mata diarahkan kepada Pandji. Ia menilai polemik muncul karena potongan video yang beredar tanpa konteks utuh.

"Dalam stand up comedy, kita (masyarakat Toraya) di up lagi di media. Maka kemudian terlalu banyak hal yang tidak semestinya. Dan dari kita juga turut melakukan kesalahan (terprovokasi) karena itu. Proses ini buka hanya Pandji melakukan permohonan maaf, tapi kita masyarakat Toraya turut menyampaikan maaf, karena kasus-kasus kemarin (sikap menyinggung pribadi)," tuturnya.

Romba menambahkan, forum adat ini dirancang sebagai ruang dialog setara agar setiap pihak dapat saling memahami. Proses tersebut juga menghadirkan sejumlah hakim adat yang memimpin jalannya persidangan, di antaranya Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, dan Nura Massora Salusu.

Ketua Tongkonan Kada Sam Barumbun turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji yang datang dari luar negeri untuk mengikuti proses tersebut.

"Ini sebuah penghormatan luar biasa. Ini gambaran seorang satria. Jadi banyak yang meragukan ini, tetapi hari ini leluhur kami menuntun Mas Pandji boleh ada di sini. Terima kasih. Dan mudah- mudahan semuanya menjadi baik," katanya.

Dari sisi kuasa hukum, Haris Azhar menilai mekanisme yang dijalani kliennya berlangsung secara otentik dan terbuka.

"Ini sangat otentik sekali. Mas Panji punya dua domisili, tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Amerika bisa sampai di Toraja ini. Tadi, Panji mendengarkan dari 32 wilayah ada, ada 13 masukan. Saya yakin kupingnya dibuka lebar-lebar. Hati dan pikirannya mencoba menyatu dengan masukan itu. Beginilah cara warga menyelesaikan masalah," paparnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com