Internasional . 12/02/2026, 18:40 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kehebohan kembali mewarnai kasus kematian Jeffrey Epstein. Laporan terbaru mengungkap fakta mengejutkan: FBI ternyata menghancurkan rekaman pengawasan utama pada malam kematian Epstein, lantas merekonstruksinya dari salinan yang terpisah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas penyelidikan.
Ringkasan :
Jeffrey Epstein, tokoh kontroversial yang menghadapi tuduhan perdagangan seks, ditemukan tewas di sel penjara Metropolitan Correctional Center, New York, pada Agustus 2019. Ia tewas saat tengah menunggu persidangan.
Menurut dokumen yang diungkap CBS News pada Rabu, 11 Februari 2026, hasil rekonstruksi rekaman tersebut justru menghasilkan versi yang dirilis ke publik dengan celah waktu satu menit yang mencurigakan. Penemuan ini tentu saja memicu spekulasi dan kegelisahan publik.
Pada Juni 2024, sebuah memo internal FBI menunjukkan bahwa seorang agen telah menerima otorisasi untuk menghancurkan bukti yang diberi label 1B60. Bukti ini diidentifikasi sebagai rekaman pengawasan utama dari Pusat Pemasyarakatan Metropolitan di Manhattan, lokasi di mana Epstein ditemukan tak bernyawa.
Rekaman krusial ini sebelumnya tersimpan aman di sebuah gudang yang berlokasi di Bronx. Namun, sebuah catatan bertanggal Februari 2025 mengungkapkan alasan penghancuran tersebut. Agen FBI mencatat bahwa kasus tersebut sudah ditutup dan seorang jaksa telah menyetujui prosedur penanganan bukti standar yang mengizinkan penghancuran.
"Berdasarkan kebijakan FBI, jika bukti tetap belum dimusnahkan, berkas investigasi harus tetap terbuka," tulis agen tersebut, sebagaimana dikutip CBS News. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penghancuran bukti dilakukan sesuai prosedur, namun konteksnya dalam kasus Epstein yang sangat sensitif tetap menimbulkan tanda tanya besar.
Tekanan publik untuk mendapatkan transparansi penuh terkait kasus Epstein terus meningkat pada pertengahan tahun 2025. Menanggapi hal ini, Departemen Kehakiman AS berupaya untuk merekonstruksi rekaman yang sudah terlanjur dihancurkan tersebut.
Sebuah ringkasan dari bulan Juli mengungkapkan bahwa agen menemukan salinan rekaman lain yang tersimpan dalam dua file terpisah pada sistem perekam video digital NiceVision yang terpasang di penjara. Ini adalah sistem yang sama yang digunakan di fasilitas tersebut.
Pada 21 Mei 2025, seorang agen menggunakan alat tangkapan layar untuk merekam ulang rekaman tersebut. Hasilnya adalah sebuah video yang direkonstruksi, terdiri dari dua segmen. Segmen pertama berakhir tepat pada pukul 23.58.58, sementara segmen kedua baru dimulai pada tengah malam. Celah antara kedua segmen ini ternyata mencapai 62 detik yang mengkhawatirkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media