Ekonomi . 12/02/2026, 12:12 WIB

Harga Emas Antam Mandek di Rp2,947 Juta, Cek Rincian Harga dan Aturan Pajaknya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar kembali siaga. Update terbaru dari laman Logam Mulia menunjukkan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk belum bergerak. Pada Kamis pukul 08.53 WIB di Jakarta, banderol emas Antam tetap berada di level Rp2.947.000 per gram.

Angka ini sama persis dengan posisi kemarin pagi. Artinya, pasar emas batangan Antam masih menahan napas. Namun investor tetap harus waspada karena harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Harga Buyback Emas Antam Masih Tertahan

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga kompak stagnan. Antam mematok harga buyback di Rp2.741.000 per gram.

Buyback menjadi patokan penting bagi investor yang ingin mencairkan asetnya. Dengan harga yang belum bergerak, banyak pelaku pasar kini menunggu momentum berikutnya.

Namun perlu diingat, transaksi emas batangan tidak lepas dari kewajiban pajak. Jadi, sebelum buru-buru jual atau beli, pahami dulu potongan yang berlaku agar tidak kaget saat menerima hasil transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Semua Pecahan

Bagi Anda yang sedang berburu logam mulia, berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.523.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.947.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.834.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.726.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.510.000
  • Harga emas 10 gram: Rp28.965.000
  • Harga emas 25 gram: Rp72.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp144.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp288.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp722.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.443.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.887.600.000

Daftar harga tersebut mencakup seluruh gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Investor bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan strategi diversifikasi aset masing-masing.

Aturan Pajak Emas Antam: Jangan Sampai Salah Hitung

Selain memantau harga emas Antam terbaru, investor wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Saat Beli Emas Batangan

Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com