Politik . 12/02/2026, 12:32 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam menata struktur birokrasi yang efektif. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan secara serius pemisahan urusan energi dari sektor sumber daya mineral.
Langkah ini bukan sekadar rombak struktur birokrasi semata. Sofyano menegaskan bahwa pemisahan kementerian tersebut merupakan bentuk penegasan arah strategis bangsa dalam menjawab tantangan energi global di abad ke-21.
Prabowo sebelumnya telah menunjukkan keberanian dalam memaksimalkan peran kementerian melalui skema pemecahan instansi. Contoh nyata terlihat pada transformasi Kemenkumham, Kemendikbudristek, hingga Kementerian Agama yang kini memiliki fokus lebih spesifik.
Sofyano memandang keberhasilan restrukturisasi tersebut patut menjadi rujukan bagi kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Menurutnya, pemecahan institusi akan memperkuat fungsi pengawasan dan eksekusi program di lapangan.
Secara historis, penggabungan sektor energi dan pertambangan terjadi karena ketergantungan yang kuat pada fosil seperti minyak, gas, dan batu bara. Namun, Sofyano mengingatkan bahwa paradigma tersebut kini telah bergeser secara fundamental.
Energi saat ini telah berevolusi menjadi sistem besar yang mencakup dekarbonisasi, pengembangan energi baru terbarukan (EBT), ekosistem kendaraan listrik, hingga transformasi jaringan listrik nasional.
"Jika Indonesia serius menjadikan transisi energi sebagai prioritas nasional, maka penataan kelembagaan adalah langkah mendasar. Struktur harus mencerminkan visi. Energi masa depan tidak lagi bertumpu pada tambang—dan kelembagaan negara harus menyesuaikan diri dengan realitas tersebut," ujar Sofyano Zakaria.
Sektor mineral memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan sektor energi. Fokus mineral lebih menitikberatkan pada tata kelola pertambangan, hilirisasi industri, pengawasan izin, serta isu lingkungan seperti reklamasi pascatambang.
Menyatukan dua sektor raksasa ini dalam satu atap berisiko memecah fokus kebijakan. Transisi energi membutuhkan orkestrasi khusus dan diplomasi internasional yang intensif. Agenda besar ini tidak boleh terhambat oleh kompleksitas persoalan teknis di sektor pertambangan.
Pemisahan kementerian akan mempertegas batasan rezim kebijakan:
1. Sektor Energi: Sebagai layanan publik strategis yang menjamin aksesitas dan keberlanjutan.
2. Sektor Mineral: Sebagai kekayaan alam yang dikelola dengan prinsip nilai tambah dan pengawasan ketat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media